SYI'AH (syiah) adalah golongan sempalan dalam tubuh umat Islam. Karena menyempal, mereka otomatis berada di luar umat Islam alias bukan Islam lagi, terlebih mereka memiliki kitab suci, imam, dan keyakinan tersendiri yang berbeda dari mayoritas kaum Muslim.
Umat Islam Indonesia melalui ormas NU, Muhammadiyah, dan ormasi besar Islam lainnya menentang keberadaan Syiah di Indonesia.
Syi’ah lebih merupakan aliran politik di kalangan umat Islam. Mereka meyakini bahwa khalifah Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad mestinya Ali bin Abu Thalib, bukan Abu Bakar lalu Umar dan Utsman. Kaum syi'ah sangat membeci Abu Bakar, Umar, dan Utsman, bahkan dalam shalatnya ada "doa khusus" untuk mengecam Abu Bakar dan Umar.
Secara bahasa, Syi’ah artinya ”mengikuti”, ”pembela”, dan ”pengikut” seseorang. Dalam Rapat Kerja Nasional tahun 1984, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan tentang Syi’ ah sebagai berikut:
Kami Ahlussunnah Indonesia menyatakan sikap bersama tentang keberadaan Syi’ah Imamiyyah Itsna ’Asyariyyah di Indonesia sebagai berikut:
MENIMBANG
1. Ajaran Ahlussunnah adalah Ajaran dan jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan Sahabatnya hingga hari kiamat. (Qs An-Nisa’ 115 dan Al-Hasyr 7)
2. Siapapun yang tidak sesuai dan bahkan menyelisihi Ahlussunnah wal Jama’ah, berarti menyelisihi kebenaran, maka dia tersesat. (Qs. Yunus: 32 dan Al-An’am 55)
3. Ahlussunnah meyakini bahwa Al-Qur’anul Karim adalah Kitab yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetap terjaga dari penambahan dan pengurangan hingga hari kiamat (Qs Al-Hijr 9). Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa Al- Qur’an yang ada terdapat pengurangan dan tidak otentik.
Ulama besar Syi’ah Husein bin Muhammad Taqi An Nuri At Tabarsi dalam kitabnya “Fashlul Khithob fi Itsbat Tahrif Kitab Rabbil arbab” berkata: “Ahlun Naqli Wal Atsar dari kalangan khusus (Syi’ah) dan umum (Ahlussunnah) sepakat bahwa Al-Qur’an yang di tangan umat Islam saat ini bukanlah Al-Qur’an seutuhnya”.
Dan Al-Qur’an versi Syi’ah disebut dengan Mushhaf Fathimah berjumlah 17.000 ayat dan akan dibawa oleh Imam Mahdi (Al-Kafi juz, 2 hal. 597, cet Beirut dan Faslul Khithab hal 235).
4. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun iman. Ahlussunnah meyakini Rukun Iman ada Enam yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat, Iman Kitabkitab Allah, Iman kepada para Rasul Allah, Iman kepada Hari Kebangkitan, dan Iman kepada Qadar-Nya, baik ataupun buruk. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Iman ada 5 yaitu At Tauhid, An-Nubuwwah, Al-Imamah, Al-Adl, Al-Ma’ad.
5. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun Islam. Ahlussunnah meyakini Rukun Islam ada 5 yaitu dua kalimat Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Islam ada 5 yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah, bahkan Al-wilayah lebih utama di banding rukun Islam lainnya dalam kitab Ushul Kafi.
6. Ahlussunnah telah sepakat bahwa Manusia yang terbaik dari umat ini setelah Rasulullah adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq dan Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan menurut Syi’ah mereka berdua adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia. (Al-Kafi juz 8 hal. 246, Haqqul Yaqin hal. 367 dan 519)
7. Ahlussunnah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya Haram. Sedang Syi’ah menghalalkan Mut’ah.
8. Ahlussunnah meyakini bahwa ‘Ishmah (kema’shuman) hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa ‘Ishmah juga dimiliki oleh para Imam yang dua belas mereka.
9. Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah telah berdusta atas nama ahlul bait dalam hal menetapkan pokok-pokok ajaran.
10. Ahlussunnah di mata orang Syi’ah adalah kafir (Murtad), anak zina, halal darah dan hartanya.
11. Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
12. Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah.”
13. Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb: “Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
MENYATAKAN
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan dari para narasumber, yang mewakili ormas-ormas Islam, mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa:
AHLUSSUNNAH INDONESIA
Yang Membuat Pernyataan,
Nahdlatul ‘Ulama
(M. Idrus Ramli)
PP Muhammadiyah
(Agus Tri Sundani)
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
(Amlir Syaifa Yasin)
Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI)
(KH. A. Cholil Ridwan, Lc.)
Persis (Persatuan Islam)
(Tiar Anwar Bakhtiar)
Perhimpunan Al-Irsyad
(Aminullah)
Al-Bayyinat
(Achmad Zein Alkaf)
Lembaga Tarbiyah Islamiyyah
(Arif Munandar R.)
Gema Salam
(Abdurrahman Humaidan)
Pemuda Al-Irsyad Al-Islamiyah
(Fahmi.B.)
Hidayatullah
(Ngadiman Djojonegoro)
Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASMI
(Aby Fadel)
KOEPAS
(M Rizal.S)
PP. Jum’iyyah An-Najat
(Muhammad Faisal, S Pd. M.MPd)
PP. Jam’iyah Ukhuwah Islamiyah
(Abdul Malik Akbar)
Wahdah Islamiyyah
Robithoh ‘Alawiyyah
Forum Kajian Aliran Agama (FKAA) Bandung
Umat Islam Indonesia melalui ormas NU, Muhammadiyah, dan ormasi besar Islam lainnya menentang keberadaan Syiah di Indonesia.
Syi’ah lebih merupakan aliran politik di kalangan umat Islam. Mereka meyakini bahwa khalifah Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad mestinya Ali bin Abu Thalib, bukan Abu Bakar lalu Umar dan Utsman. Kaum syi'ah sangat membeci Abu Bakar, Umar, dan Utsman, bahkan dalam shalatnya ada "doa khusus" untuk mengecam Abu Bakar dan Umar.
Kaum Syi’ah sangat mengagumi Ali bin Abi Thalib, menganggapnya sebagai sahabat paling istimewa, dan percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad (berarti wahyu dari Allah) untuk menjadi khalifah atau penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad.
Secara bahasa, Syi’ah artinya ”mengikuti”, ”pembela”, dan ”pengikut” seseorang. Dalam Rapat Kerja Nasional tahun 1984, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan tentang Syi’ ah sebagai berikut:
- Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait (keluarga Nabi)
- Syi’ah memandang “Imam” itu ma’sum (orang suci)
- Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”
- Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan atau pemerintahan (imamah) termasuk rukun agama.
Pernyataan Sikap Umat Islam Indonesia tentang Syi'ah
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA AHLUSSUNNAH INDONESIAKami Ahlussunnah Indonesia menyatakan sikap bersama tentang keberadaan Syi’ah Imamiyyah Itsna ’Asyariyyah di Indonesia sebagai berikut:
MENIMBANG
1. Ajaran Ahlussunnah adalah Ajaran dan jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan Sahabatnya hingga hari kiamat. (Qs An-Nisa’ 115 dan Al-Hasyr 7)
2. Siapapun yang tidak sesuai dan bahkan menyelisihi Ahlussunnah wal Jama’ah, berarti menyelisihi kebenaran, maka dia tersesat. (Qs. Yunus: 32 dan Al-An’am 55)
3. Ahlussunnah meyakini bahwa Al-Qur’anul Karim adalah Kitab yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetap terjaga dari penambahan dan pengurangan hingga hari kiamat (Qs Al-Hijr 9). Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa Al- Qur’an yang ada terdapat pengurangan dan tidak otentik.
Ulama besar Syi’ah Husein bin Muhammad Taqi An Nuri At Tabarsi dalam kitabnya “Fashlul Khithob fi Itsbat Tahrif Kitab Rabbil arbab” berkata: “Ahlun Naqli Wal Atsar dari kalangan khusus (Syi’ah) dan umum (Ahlussunnah) sepakat bahwa Al-Qur’an yang di tangan umat Islam saat ini bukanlah Al-Qur’an seutuhnya”.
Dan Al-Qur’an versi Syi’ah disebut dengan Mushhaf Fathimah berjumlah 17.000 ayat dan akan dibawa oleh Imam Mahdi (Al-Kafi juz, 2 hal. 597, cet Beirut dan Faslul Khithab hal 235).
4. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun iman. Ahlussunnah meyakini Rukun Iman ada Enam yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat, Iman Kitabkitab Allah, Iman kepada para Rasul Allah, Iman kepada Hari Kebangkitan, dan Iman kepada Qadar-Nya, baik ataupun buruk. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Iman ada 5 yaitu At Tauhid, An-Nubuwwah, Al-Imamah, Al-Adl, Al-Ma’ad.
5. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun Islam. Ahlussunnah meyakini Rukun Islam ada 5 yaitu dua kalimat Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Islam ada 5 yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah, bahkan Al-wilayah lebih utama di banding rukun Islam lainnya dalam kitab Ushul Kafi.
6. Ahlussunnah telah sepakat bahwa Manusia yang terbaik dari umat ini setelah Rasulullah adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq dan Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan menurut Syi’ah mereka berdua adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia. (Al-Kafi juz 8 hal. 246, Haqqul Yaqin hal. 367 dan 519)
7. Ahlussunnah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya Haram. Sedang Syi’ah menghalalkan Mut’ah.
8. Ahlussunnah meyakini bahwa ‘Ishmah (kema’shuman) hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa ‘Ishmah juga dimiliki oleh para Imam yang dua belas mereka.
9. Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah telah berdusta atas nama ahlul bait dalam hal menetapkan pokok-pokok ajaran.
10. Ahlussunnah di mata orang Syi’ah adalah kafir (Murtad), anak zina, halal darah dan hartanya.
11. Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
12. Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah.”
13. Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb: “Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
MENYATAKAN
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan dari para narasumber, yang mewakili ormas-ormas Islam, mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa:
- Ahlussunnah tidak dapat dipersatukan dengan Syi’ah, karena berbeda dalam Ushuluddin (Aqidah/Tauhid).
- Syi’ah berbahaya bagi agama, bangsa dan negara.
- Mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa lagi tentang sesatnya Syi’ah secara tegas.
- Mendesak Pemerintah agar melarang Syi’ah dan aktivitasnya di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak timbul konflik seperti di Irak, Yaman, Pakistan dan Negara lain.
- Kami Ahlussunnah (Muslimin Indonesia) sangat menolak keras MUHSIN (Forum Ukhuwah Sunni-Syi’ah Indonesia) yang digagas beberapa waktu yang lalu oleh aktivis-aktivis Syi’ah dan oknum yang mengatasnamakan Muslimin Indonesia di Jakarta.
AHLUSSUNNAH INDONESIA
Yang Membuat Pernyataan,
Nahdlatul ‘Ulama
(M. Idrus Ramli)
PP Muhammadiyah
(Agus Tri Sundani)
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
(Amlir Syaifa Yasin)
Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI)
(KH. A. Cholil Ridwan, Lc.)
Persis (Persatuan Islam)
(Tiar Anwar Bakhtiar)
Perhimpunan Al-Irsyad
(Aminullah)
Al-Bayyinat
(Achmad Zein Alkaf)
Lembaga Tarbiyah Islamiyyah
(Arif Munandar R.)
Gema Salam
(Abdurrahman Humaidan)
Pemuda Al-Irsyad Al-Islamiyah
(Fahmi.B.)
Hidayatullah
(Ngadiman Djojonegoro)
Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASMI
(Aby Fadel)
KOEPAS
(M Rizal.S)
PP. Jum’iyyah An-Najat
(Muhammad Faisal, S Pd. M.MPd)
PP. Jam’iyah Ukhuwah Islamiyah
(Abdul Malik Akbar)
Wahdah Islamiyyah
Robithoh ‘Alawiyyah
Forum Kajian Aliran Agama (FKAA) Bandung