Hukum Bermaaf-Maafan Sebelum Puasa Ramadhan

Hukum Bermaaf-Maafan Sebelum Puasa Ramadhan
TANYA: Ada tradisi di sebagian kalangan umat Islam, sebelum memaski puasa Ramadhan, mereka bermaaf-maafan atau minta maaf. Apa ada keterangannya dalam Islam?

JAWAB: Setahu kami, tidak ada nash Al-Quran ataupun hadits, juga contoh dari Rasulullah Saw dan para sahabat dan ulama terdahulu, yang mengharuskan umat Islam bermaaf-maafan sebelum masuk bulan Ramadhan. Dalam Islam, meminta maaf itu harus dilakukan kapan saja, tidak terikat oleh waktu, khususnya jika sudah melakukan kesalahan.

Namun demikian, bukan berarti hal itu dilarang. Artinya, boleh saja (MUBAH) melakukan hal tersebut karena tidak ada larangan. Namun, minta maaf sebelum puasa itu "tidak ada kaitannya" dengan ritual ibadah dalam perspektif risalah Islam.

Memaafkan Ciri Orang Takwa

Sangat banyak dalil untuk saling meminta maaf dan memberi maaf, seperti "Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" (QS. Al-Baqarah:109).

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan" (QS. Ali Imran: 132-133).

"Dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An-Nuur: 22).

Saling bermaafan bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu bulan Ramadhan atau Idul Fithri. Namun, bagus juga jika dilakukan sebelum dan sesudah Ramadhan, mengingat Ramadhan sendiri merupakan bulan pemaafan dosa dari Allah SWT.

"Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menegakkan Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka Allah telah mengampuni dosanya yang telah lalu" (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a'lam bish-showabi. (www.risalahislam.com).*
Previous Post Next Post