MUI Haramkan Jilboobs

MUI Haramkan Jilboobs
Tanpa Fatwa haram dari MUI pun, sebenarnya jilbab jilboobs secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana dinyatakan dalam QS. An-Nur:31.

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) sudah mengambil sikap jelas dan tegas atas fenomena Jilboobs yang belakangan diperbincangkan di media online. MUI menyatakan, Jilboobs --yaitu busana Muslimah namun tidak sesuai syariat Islam tentang hijab karena ketat dan mempelihatkan lekuk tubuh-- haram dikenakan kaum Muslimah.

Diberitakan Liputan6.com, MUI secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pemakaian busana bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh itu. Hal ini termasuk bagi wanita pengguna jilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah jilboobs. (Baca juga: Antara Jilbab Syuhrah dan Jilbab Syar'i).

"Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu," ujar Wakil Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Menurut Ma'ruf, pihaknya mengharamkan hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam mengenai cara berpakaian.

"Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang," tegasnya.

Dengan begitu, MUI pun mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya.

"Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi," pungkas Ma'ruf Amin.

Di Facebook ditemukan sejumlah akun Grup dan Page bernama Jilboobs dan memposting foto-foto Muslimah yang mengenakan jilbab yang tidak sesuai dengan tuntunan risalah Islam, terutama tidak menutup bagian dana. Sedangkan jilbab/hijab dalam Islam harus menutupkan kain kerudung ke bagian dada.

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur:31).

Semoga para Muslimah menyadari hal itu dan memperbaiki busasana Muslimahnya. Kita juga berhadap, para desainer fashion Busana Muslimah memahami aturan Islam tentang busana Muslimah ini, sehingga bukan sekadar "orientasi bisnis", dan mendesain busana Muslimah Syar'i. (www.risalahislam.com).*
Previous Post Next Post