Shalat dalam Keadaan Darurat

shalat - sholat
Shalat dalam Keadaan Darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan.

Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan berbaring. Gerakan shalat, seperti ruku dna sujud, dilakukan dengan isyarat, misalnya anggukan kepala atau kedipan mata. Allah Mahatahu kondisi hamba-Nya.

“Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda: “Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).

Berikut ini tata cara shalat dalam keadaan darurat

1. Shalat dengan Duduk. Duduklah seperti ketika tasyahud awal (duduk iftirosy). Untuk ruku’ cukup membungkukkan badan sekadarnya. I’tidalnya dengan duduk. Untuk sujud dan tasyahud akhir, duduk tawaruk salam sama dengan sholat biasa.

2. Shalat dengan Berbaring. Cara kaki berada di sebelah utara. Kepala di sebelah selatan dengan menghadap ke arah kiblat. Untuk bacaan-bacaan sama seperti sholat biasa. Untuk gerakan-gerakannya cukup dengan isyarat kepala atau kedipan mata.

3. Shalat dengan Telentang. Kaki di sebelah barat dan kepalanya di sebelah timur (jika memungkinkan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap kiblat). Gerakan-gerakan cukup dengan isyarat dan bacaan sholat ada keringanan sesuai dengan kemampuan. Wallahu a’lam bish-showab.*
Previous Post Next Post