Hukum Pernikahan Beda Agama: Kasus Jonas-Asmirandah

Hukum Pernikahan Beda Agama: Kasus Jonas-Asmirandah
PUBLIK Indonesia tengah dihebohkan kasus pernikahan dan perpindahan agama pasangan aktor dan artis sintentron Jonas Rivanno-Asmirandah. Jonas Rivanno Wattimena lahir di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 20 Maret 1987. Asmirandah Zantman lahir di Jakarta, 5 Oktober 1989.

Yang menjadi pokok masalah adalah status keislaman Jonas. Jonas yang beragama Kristen menyatakan masuk Islam dengan dipimpin Ketua MUI Depok pada Agustus 2013, sebelum menikahi Asmirandah secara diam-diam. Namun, setelah pernikahannya terkuak, Jonas membantah telah masuk Islam dan mengaku masih beragama Kristen.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya KH A Cholil Ridwan menganggap pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno gugur karena Jonas tidak mengakui keislamannya di depan media.

Menurut Cholil, Kantor Urusan Agama (KUA) menikahkan Andah dan Jonas secara Islam karena keduanya memiliki bukti beragama Islam.

Cholil juga berpendapat, keislaman Jonas gugur karena tidak mengakui telah masuk Islam dan mengaku masih beragama Kristen. "Berarti, pernikahan Jonas dan Anda pun gugur secara syariat," katanya seperti dikutip berbagai media online Indonesia.

"Pernikahannya tidak sah atau gugur. Keislaman itu menjadi syarat untuk menikah secara Islam. Kalau tidak mengakui keislamannya berarti pernikahannya gugur. KUA menikahkan secara Islam karena dianggap muslim" (KH. Cholil Ridwan).

Karena pernikahannya gugur, pasangan selebriti yang sering bermain sinetron bareng itu pun bukan lagi suami istri yang sah. MUI pun menilai Jonas telah memperolok atau mempermainkan agama, baik Islam maupun Kristen.

Pada 15 November 2013, Jonas-Asmirandah menggelar jumpa pers. Keduanya meminta maaf kepada seluruh instansi yang merasa dirugikan.

Perspektif Islam
Kasus  Jonas-Asmirandah, dengan pengakuan Jonas yang masih beragama Kristen, dalam perspektif Risalah Islam masuk dalam kasus pernikahan beda Agama.

Dalam perspektif Islam, pernikahan beda agama tidak boleh. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini karena sudah dengan jelas ditegaskan dalam Al-Quran, wanita Muslimah tidka boleh menikah dengan pria non-Muslim dan begitu juga sebaliknya.

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (QS. Al-Baqarah:221).

Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non-muslim, apa pun alasannya. Jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

Lelaki Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab (QS. Al-Maidah:5), yakni pemeluk agama Nasrani dan Yahudi yang asli –bersumberkan Injil dan Taurat asli.

Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, yang dimaksud Ahlul Kitab adalah “orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan Bani Israil asli. Umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, mereka tidak termasuk dalam kata Ahlul Kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani Israil.” Wallahu a’lam bish-shawab. (www.risalahislam.com).*
Previous Post Next Post