Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Islam (Khilafiyah)

Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Islam (Khilafiyah)
ADAB menyikapi perbedaan pendapat dalam Islam (khilafiyah) harus menjadi perhatian besar kita, mengingat dalam praktik ibadah sehari-hari ataupun dalam masalah hukum, seringkali terjadi beda pendapat di kalangan ulama.

Pada zaman Nabi Saw sendiri, perbedaan pendapat sudah sering terjadi. Namun, karena masih ada Nabi Saw, maka para sahabat langsung bisa menuntaskannya melalui kebijakan dan keputusan Nabi berdasarkan bimbingan Allah SWT.

Rasulullah Saw sudah memprediksi, sepeninggal beliau hingga akhi zaman, akan terjadi perbedaan pendapat. Beliau juga menegaskan, menyikapi perbedaan itu adalah dengan merujuk pada SUNAH.

"Barangsiapa yang masih hidup diantara kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Dan waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan karena hal itu sesat. Dan barangsiapa yang menemui yang demikian itu, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa'ur rasyidin. Gigitlah ia dengan geraham-geraham kalian". (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

SETELAH Nabi Saw dan para sahabat kembali dari Perang Khandaq, Malaikat Jibril datang menemuinya dan menyampaikan perintah Allah SWT agar beliau dan pasukannya menuju perkampungan Bani Quraidhah. Beliau pun berangkat ke sana.

Sebelum keberangkatan, Nabi Saw memerintahkan para sahabat untuk tidak melaksanakan Shalat Ashar sebelum sampai di perkampungan tersebut. "Janganlah ada seorang pun melakukan Shalat Ashar kecuali setelah sampai di Bani Quraidhah" (laa yushallianna ahadun al-'ashra illa fi bani quraidhah).

Di tengah perjalanan, tibalah waktu Shalat Ashar. Para sahabat berbeda pendapat atas perintah Nabi Saw tersebut. Sebagian dari mereka "mengabaikan” perintah tersebut dengan melakukan Shalat Ashar. 

Menurut mereka, "Sesungguhnya beliau menghendaki kita mempercepat perjalanan, dan bukannya mengundurkan waktu shalat". Sebagian yang lain tetap berpegang pada nash (teks) yang terucap oleh Nabi (memahaminya secara harfiyah). Mereka tidak melakukan shalat. "Kami tidak akan shalat sehingga kami sampai di sana," kata mereka.

Terjadinya perbedaan pendapat tersebut kemudian dilaporkan pada Nabi. Ternyata, beliau mendiamkan hal itu, tidak mengecam ataupun menegur salah seorang pun diantara mereka.

Kisah yang dikutip dari Fiqhu 's-Sirrah karya DR. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthy tersebut, menunjukkan pada kita, perbedaan pendapat (khilafiyah, ikhtilaf) di kalangan umat Islam, tidak saja terjadi pada masa sepeninggal Nabi atau masa kini. 

Bahkan, pada ketika Nabi masih hadir di tengah-tengah umat pun, itu terjadi. Lebih penting lagi, perbedaan pendapat itu ditolerir oleh Nabi Saw (Sunnah Taqririyah).

Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi (1995:151), sikap diam Nabi Saw dalam kisah di atas menunjukkan pada kita, bahwa suatu perbuatan jika disempurnakan atas dasar ijtihad, tidaklah layak untuk dikafirkan atau dianggap dosa. 

Mengutip pendapat Ibnu Qayim, Qardhawi menyatakan, kelompok pertama (yang melakukan shalat) atau berpegang pada kandungan ucapan Nabi, adalah para pendahulu ahli qias serta mementingkan arti (maksud). Sedangkan kelompok kedua (yang tidak shalat) atau memahami secara tekstual ucapan Nabi adalah pendahulu ahli zhahir (bepegang pada susunan kalimat secara harfiyah).

SAAT ini pun umat Islam secara garis besar terbagi dua kelompok dalam memahami nash Quran ataupun hadits, utamanya yang berkenaan dengan masalah furu' (cabang). 

Perbedaan pendapat (khilafiyah) bukan hal yang harus diributkan, apalagi sampai meretakkan ukhuwah Islamiyah karena suatu kelompok merasa paling benar dan menyalahkan yang lain. 

Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar. Kita, yang tidak sanggup berijtihad sendiri, boleh boleh ittiba', yakni mengikuti atau memilih pendapat mana saja sesuai keyakinan dan pemahaman kita sendiri, disertai pengetahuan dan pemahaman akan landasan/argumen masing-masing pendapat.

Taklid buta atau asal pilih, ikut-ikutan, tanpa mengetahui dan memahami alasannya, dilarang. 

"Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak tahu apa-apa tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan rasa, masing-masing akan dimintai pertanggungjawabannya" (Q.S. 17:36).

Perbedaan pendapat di kalangan umat merupakan sunnatullah yang tak terhindarkan. Al-Qardhawi menyatakan, perbedaan pendapat selalu ada dalam tabiat manusia. 

Menurutnya, perbedaan pendapat dalam perkara furu' merupakan kenyataan yang tak dapat ditolak. Dan hal itu tidaklah menimbulkan kerugian dan bahaya, selama berlandaskan ijtihad syar'i yang benar. Hal itu justru merupakan rahmat bagi umat, menunjukkan fleksibilitas (keluwesan) dalam syariat, dan keluasan dalam ilmu dan pengetahuan.

Para sahabat Nabi dan para tabi'in pun, lanjut Qardhawi, sering berselisih pendapat dalam berbagai hukum furu'. Tetapi hal itu tidak sedikit pun merugikan mereka, dan tidak pula meretakkan persaudaraan dan persatuan mereka.

Qardhawi mengingatkan, perbedaan pendapat pada dasarnya tidak berbahaya, selama diiringi dengan sikap toleran, wawasan yang luas, serta bebas dari fanatisme atau kepicikan pandangan.

Adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengakibatkan, antara lain, timbulnya berbagai aliran dan madzhab. Dalam bidang akidah atau teologi timbul aliran-aliran: Khawarij, Murji'ah, Mu'tazilah, Asy'ariyah, dan Maturidiyah. 

Dalam fiqih atau hukum Islam muncul madzhab-madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Dalam bidang politik muncul aliran-aliran: Sunni, Syi'ah, dan Khawarij. Dalam tasawuf tampil aliran-aliran: Al-Ghazali, Al-Farabi, dan Ibnu Rusyd.

Dalam praktek keagamaan, dengan demikian, tampil ragam bentuk atau tata cara beribadah. Juga ragam sikap dan pandangan terhadap berbagai masalah. Semuanya sama-sama mengklaim benar, karena berdasarkan Quran dan Sunnah. Wajar, ada ungkapan "Islam itu satu, tetapi Muslim banyak". Asalkan tidak mengklaim sebagai pihak yang paling benar dan yang lain salah. Klaim kebenaran hanya milik Allah Swt.

Sekali lagi, kita yang awam tidak perlu heran dan bingung akan realitas tersebut. Perbedaan pendapat, seperti contoh kisah di atas, adalah wajar dan ditolerir. Menurut hadits, jika suatu pendapat hasil ijtihad itu benar, maka pahalanya dua. Jika pendapatnya salah, pahalanya cuma satu, yakni pahala untuk amal ijtihadnya. Jadi, sama-sama mendapat pahala alias tidak dipandang dosa.

Untuk ber-ittiba' tinggal pilih pendapat mana yang hendak diikuti dengan penuh kesadaran, pengetahuan, sikap kritis, dan pemahaman yang cukup. Artinya, dalam memilih, kita pun harus memiliki alasan dan pemahaman, karena di akhirat nanti yang akan mempertanggungjawabkannya kita sendiri.

DALAM menyikapi perbedaan pendapat, adalah seyogianya diperhatikan sikap toleran atau menghargai pendapat orang lain, lapang dada (tasamuh), serta tidak merasa paling benar, apalagi sampai menyalahkan pendapat yang lain. Karena kebenaran sepenuhnya milik Allah SWT. 

Dia yang paling berhak menentukan mana yang benar dan salah. Terlebih, sikap merasa paling benar dan menyalahkan yang lain, dapat meretakkan jalinan ukhuwah Islamiyah dan persatuan kaum Muslimin.

Perbedaan pendapat adalah realitas tak terelakkan dan bukan untuk menyebabkan perpecahan umat Islam. Dan kita pun tak mungkin dapat menghapuskan perbedaan pendapat itu. Upaya-upaya untuk menghapuskan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu', jika pun ada, akan sia-sia. Karena, seperti dikatakan Muhammad Al-Buthy, upaya demikian bertentangan dengan Hikmah Rabbaniyah dan tadbir (rekayasa) Ilahi dalam syari'at-Nya.

Saat ini kita menyaksikan perselisihan pendapat begitu mencuat di antara para ulama, tokoh Islam, dan umat Islam pada umumnya. 

Idealnya, para ulama, tokoh Islam, dan umat Islam pada umumnya, selalu mendasarkan pendapat dan argumen pilihan pada nash Al-Quran dan Sunnah Nabi, bukan pada kepentingan pribadi dan kelompok yang sifatnya duniawi atau material.

Jika kepentingan ekonomi ataupun kepentingan politik yang lebih dominan melatarbelakangi pendapat, maka tunggulah kenistaan dan kehancuran. Jika syariat Islam dikalahkan oleh ambisi dan kepentingan duniawi, maka tunggulah kekacauan dan azab Allah Swt. 

Jika agama hanya digunakan sebagai alat meraih dukungan atau kepentingan politik, maka kita terjerumus ke jurang kemunafikan dan mengundang murka-Nya. 

Mari kita sadari, wahai ummah! Jika kita sama-sama mencita-citakan ridho Allah, pasti kita akan bersatu, hanya mendukung satu imam, seperti sering kita tunjukkan ketika sholat berjamaah. Maka, shawwuu shufuufakum! Rapatkan dan luruskan barisan kalian! 

Satu hal lagi, jika kita tidak menyikapi perbedaan pendapat dengan benar, misalnya kita merasa paling benar lalu menyatakan orang lain salah tanpa dasar argumentasi/dalil Quran dan Sunnah, maka bisa-bisa kita terjerumus ke jurang syirik. Selain itu, saling menyalahkan hanya akan menimbulkan dosa lain, yakni rusaknya ukhuwah Islamiyah. Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).*
Previous Post Next Post