Umar bin Abdul Aziz - Profil Pejabat Teladan
Umar bin Abdul Aziz juga dikenal sebagai pembaharu Islam, karena ketika menjabat khalifah ia menghidupkan ajaran al-Quran dan Sunnah dan mengembalikan kemurnian dan kemuliaan Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
UMAR bin Abdul Aziz adalah keturunan Umar bin Khattab melalui garis keturunan ibunya. Ia dilahirkan di Madinah tahun 682 M/63 H dan wafat di Dair Sam'an, Suriah, pada 720 M/101 H.
NAMA lengkapnya Abu Hafs Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin As bin Umayah bin Abd Syams. Ia dikenal sebagai khalifah yang sangat bijaksana, adil, jujur, sederhana, saleh, tidak gila harta dan pangkat, dan dicintai rakyatnya.
Khalifah ke-8 Dinasti Umayah yang berkedudukan di Damaskus (Suriah) ini disebut juga sebagai Umar II, disejajarkan dengan Khalifah Umar bin Khattab.
Umar bin Abdul Aziz juga dikenal sebagai pembaharu Islam, karena ketika menjabat khalifah ia menghidupkan ajaran al-Quran dan Sunnah dan mengembalikan kemurnian dan kemuliaan Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Dialah khalifah pertama dalam Dinasti Umayah yang melakukan penerapan hukum Islam secara serius dan sistematis di wilayah kekuasaannya. Jasanya bagi dunia Islam terasa hingga kini; dialah yang berinisiatif melakukan kodifikasi (pembukuan) hadits-hadits Nabi SAW yang sebelumnya tidak ada.
Salah satu sifat terpuji Umar bin Abdul Aziz adalah tidak mau dan tidak pernah memakai harta negara (uang rakyat) untuk kepentingan pribadi.
Dikisahkan, pada suatu malam ia bekerja di kantornya untuk suatu urusan negara. Tiba-tiba datang puteranya untuk urusan keluarga. Dipadamkanlah lampunya dan keduanya berbicara dalam kegelapan. Ketika ditanya kenapa ia memadamkan lampu, Umar menjawab karena puteranya itu datang untuk urusan keluarga, bukan urusan negara, sedangkan minyak yang dipakai di kantor adalah milik negara (rakyat), karena dibeli dengan uang negara.
UMAR bin Abdul Aziz adalah keturunan Umar bin Khattab melalui garis keturunan ibunya. Ia dilahirkan di Madinah tahun 682 M/63 H dan wafat di Dair Sam'an, Suriah, pada 720 M/101 H.
Ayahnya, Abdul Aziz, pernah menjabat gubernur di Mesir. Ibunya bernama Laila Ummu Asim binti Asim bin Umar bin Khattab. Umar menghabiskan sebagian hidupnya di Madinah hingga ayahnya wafat tahun 704 M/85 H.
Oleh pamannya, Khalifah Abdul Malik bin Marwan, ia dibawa ke Damaskus, Suriah, dan mengawinkannya dengan putrinya bernama Fatimah. Umar memperoleh pendidikan di Madinah --pusat ilmu dan gudang pada ulama waktu itu.
Pada usia 24 tahun, Umar diangkat menjadi Gubernur Hejaj yang berkedudukan di Madinah tahun 87 H oleh Khalifah ke-6 Bani Umayyah, al-Walid bin Abdul Malik (al-Walid I).
Pada usia 24 tahun, Umar diangkat menjadi Gubernur Hejaj yang berkedudukan di Madinah tahun 87 H oleh Khalifah ke-6 Bani Umayyah, al-Walid bin Abdul Malik (al-Walid I).
Penampilan Umar sangat berbeda dengan gubernur-gubernur lain. Ia sangat adil dalam memerintah. Ketika tiba di Madinah, langkah pertamanya adalah membentuk sebuah Dewan Penasihat, beranggotakan para tokoh ulama yang berpengaruh di Madinah. Di dewan itulah ia bermusyawarah tentang berbagai persoalan seperti urusan agama, rakyat, dan pemerintahan.
Pada tahun 97 M Umar dicopot dari jabatannya sebagai gubernur, karena ia berselisih dengan khalifah akibat hasutan seorang gubernur lain yang tidak menyukainya. Dan pada masa Kekhalifahan Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan (khalifah ke-7 Bani Umayah) ia diangkat menjadi al-Katib (sekretaris).
Ketika Khalifah Sulaiman sakit, ia meminta pertimbangan Wazir (Perdana Menteri) Raja' bin Haiwah tentang siapa yang layak menggantikannya, karena putera mahkotanya, Ayub, meninggal. Raja' menunjuk Umar bin Abdul Aziz sebagai figur yang tepat untuk jabatan khalifah.
Pada tahun 97 M Umar dicopot dari jabatannya sebagai gubernur, karena ia berselisih dengan khalifah akibat hasutan seorang gubernur lain yang tidak menyukainya. Dan pada masa Kekhalifahan Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan (khalifah ke-7 Bani Umayah) ia diangkat menjadi al-Katib (sekretaris).
Ketika Khalifah Sulaiman sakit, ia meminta pertimbangan Wazir (Perdana Menteri) Raja' bin Haiwah tentang siapa yang layak menggantikannya, karena putera mahkotanya, Ayub, meninggal. Raja' menunjuk Umar bin Abdul Aziz sebagai figur yang tepat untuk jabatan khalifah.
Namun, dalam suatu kesempatan Umar mengatakan pada Raja', "Dengan bersaksi pada Tuhan, saya mohon padamu jika khalifah menyebut nama saya untuk jabatan itu, hendaklah engkau halangi. Dan kalau tidak menyebut-nyebut nama saya, jangan engkau ingatkan dia."
Ini menunjukkan, Umar tidak berambisi untuk jabatan tersebut. Rupanya, sebelum Sulaiman wafat, ia bersama wazir-nya itu telah membuat keputusan bahwa Umar diangkat menjadi Khalifah. Umar pun tak dapat mengelak untuk menerima amanah besar dan berat itu.
UMAR bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah sekitar 2,5 tahun lamanya. Dalam waktu yang singkat itu, ia telah berjasa pada agama dan umat Islam, terutama pada rakyatnya sendiri.
UMAR bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah sekitar 2,5 tahun lamanya. Dalam waktu yang singkat itu, ia telah berjasa pada agama dan umat Islam, terutama pada rakyatnya sendiri.
Bekerja sama dengan para ulama besar ketika itu, seperti Hasan al-Basri, ia menghidupkan syiar agama dan menerapkan syariat Islam. Ia berinisiatif mengkodifikasi hadits, karena khawatir hadits-hadits yang waktu itu cuma ada di kepala para penghapal dan catatan-catatan pribadi akan lenyap dan hadits-hadits palsu muncul.
Umar memberikan kebebasan dalam bidang politik dan sosial pada rakyatnya. Ia membebaskan rakyat dari semua golongan untuk menyatakan pendapatnya asal tidak mengganggu ketertiban umum.
Lawan-lawan politiknya ia sikapi dengan lunak, seperti terhadap keturunan Ali bin Abi Thalib, Bani Hasyim, dan kelompok Khawarij.
Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dalam rangka menciptakan "pemerintahan yang bersih" (clean government), ia melakukan "pengawasan melekat" dengan mengirim utusan ke berbagai negeri untuk melihat langsung cara kerja gubernur setempat.
Umar memberikan kebebasan dalam bidang politik dan sosial pada rakyatnya. Ia membebaskan rakyat dari semua golongan untuk menyatakan pendapatnya asal tidak mengganggu ketertiban umum.
Lawan-lawan politiknya ia sikapi dengan lunak, seperti terhadap keturunan Ali bin Abi Thalib, Bani Hasyim, dan kelompok Khawarij.
Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dalam rangka menciptakan "pemerintahan yang bersih" (clean government), ia melakukan "pengawasan melekat" dengan mengirim utusan ke berbagai negeri untuk melihat langsung cara kerja gubernur setempat.
Bila ditemukan pejabat yang menindas rakya, ia langsung memecatnya. Ia juga mengembalikan tanah yang dirampas para penguasa pada pemiliknya yang sah. Sebelum menjabat khalifah, Umar sangat mungkin hidup mewah. Namun, pola hidup sederhana menjadi pilihannya. Ia tidak mau hidup mewah dan tidak haus kekayaan. (Dari berbagai sumber, www.risalahislam.com).***