Bolehkah Semir Rambut (Uban)?

Hukum Mengecat, Menyemir, atau Mewarnai Rambut & Uban dalam pandangan Islam.



Mewarnai Rambut & Uban
Tanya: Bagaimana hukumnya menyemir atau mewarnai rambut (uban)? Bolehkah menyembunyikan uban dengan mewarnai rambut dengan warna hitam?

Jawab: BOLEH, dengan syarat warnanya BUKAN HITAM atau bukan warna yang sama dengan rambut.

Lebih jelasnya, DIBOLEHKAN mengecat, menyemir, atau mewarnai rambut dengan warna SELAIN HITAM, misalnya kuning, merah, atau hijau.

"Tukarlah ia (warna rambut) dan jauhilah dari warna hitam” (HR. Muslim).

Ibn Umar ra berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna kaum kafir” (HR. AT-Thabrani dan Al-Haithami).

"Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (HR. Al-Haithami).
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (Kumpulan Fatwa Ulama): 

"Mengubah warna rambut selain dengan warna hitam tidak mengapa. Demikian pula halnya menggunakan zat pelembut rambut ikal. Hukum ini berlaku sama bagi pemuda dan orang tua. Jika tidak ada bahaya dan zatnya suci, maka hukumnya boleh. Adapun mengubah warna rambut dengan warna hitam murni, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun wanita. Nabi Saw bersabda: "Ubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim, no. 2102). (Sumber).

Namun demikian, ada juga ulama yang membolehkan mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam. Yang mutlak mengharamkan adalah sebagian Mazhab Syafii; Imam an-Nawawi, dan al-Mawardi. 

Yang menyatakan hukumnya makruh mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam adalah Mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafii, dan sebagian besar mazhab Hanafi.

Yang menyatakan boleh mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam antara lain Utsman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Burdah. (Sumber).

UBAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Sebaiknya seorang Muslim tidak mewarnai rambutnya yang sudah beruban. Uban merupakan kebaikan.

"Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i).

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahayabaginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar dan Ath-Thabrani).

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban).

"Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Demikian masalah hukum Semir Rambut (Uban) sekaligus pandangan Islam tentang uban (rambut yang memutih). Wallahu a'lam bish-showabi. (www.risalahislam.com).*
Previous Post Next Post